TELUK KUANTAN - Namanya pasar modern, harusnya seluruh tata kelola dipasar ini termasuk parkir menggunakan manajemen modern dengan penerapan teknologi.
Hal itu dikatakan Dosen Perencanaan Wilayah dan Perkotaan ( PWK ) UIR, Dr Mardianto Manan, MT, Senin ( 17/3/25).
" Manajemen modern dimana ada penggunaan teknologi yang memastikan kemudahan bagi pembayar restribusi atau pajak daerah dan transparansi pengelolaan penerimaan keuangan daerah,"kata Mardianto Manan.
Kalau model pengelolaan seperti sekarang katanya menandakan pengelolaan pasar modern belum mengalami perubahan. Artinya Pemda belum mampu menerapkan tekonologi dalam pelayanan dan penerimaan daerah.
" Belum ada inovasi dan belum ada kemajuan. Pengelolaannya sama dengan pasar kecamatan dan desa,"katanya.
Padahal pasar modern dapat menjadi pilot project penerapan tekonologi dalam pelayanan pemerintah dan pengelolaan penerimaan daerah.
Ia memastikan jika palang parkir otomatis diterapkan di pasar modern maka masyarakat sebagai pembayar restribusi dan pajak daerah merasa uang yang mereka setor tidak hilang atau menguap dibanding secara tradisional.
“ Karena sudah ada sistem canggih yang mendata setiap transaksi. Sama seperti Kita masuk parkir-parkir mall dan pasar di kota yang telah menggunakan palang otomatis,”ujarnya.
Penggunaan palang otomatis dan tekknologi dalam pengelolaan parkir pasar modern katanya tidak akan merugikan pengelola saat ini. Mereka masih dapat bekerja dalam sebuah sistem baru yang diberlakukan.
“ Hanya sistem penerapan pelayanan yang berubah dari tradisional kepada penggunaan teknologi,”katanya.
Menurutnya pasar modern sudah masuk dalam kategori dapat dikelola dengan menggunakan palang parkir otomatis. Karena merupakan sebuah kawasan bangunan. Jenis parkir menurutnya ada dua, satunya lagi ditepi jalan. Kedua jenis parkir ini berbeda pula metode penarikannya. Parkir dalam kawasan gedung menggunakan pajak parkir sedangkan tepi jalan menggunkan restribusi.
“ Dimana-mana parkir dalam kawasan bangunan atau gedung sudah dikelola dengan manajemen teknologi seperti penggunaan palang parkir otamis,”ujarnya.
Pengelolaan parkir jenis dalam kawasan gedung katanya dapat dikelola oleh pohak ketiga atau dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“ Kalau menggunakan pihak ketiga, maka sarana dan prasananya disediakan pihak ketiga Kalau oleh Dishub mereka yang mengadakan sarana dan prasarana,”ujarnya.
Mengenai tarif pajak parkir diatur dalam Perda dengan memperhatikan situasi ekonomi.
Dia mengulangi untuk pasar kabupaten seharusnya sudah menerapkan teknologi dalam pengeloalan parkir dan penerimaannya. Apalagi Kuansing sudah berumur 25 tahun.
“ Masak saat ini masih menerapkan pola-pola lama nampak kali belum ada perkembangan dan inovasi daaerah Kita. Kalau berhasil Kuansing akan menjadi contoh daerah lain,”pungkasnya.( rls )